https://tasikmalayakota.bnn.go.id/, Tasikmalaya – Dipimpin oleh Kombes Pol Adrinus Joko Widianto, S.I.K. (kasubdit Prekursor dan Psikotropika) dengan di dampingi BNNK Tasikmalaya dan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, mengamankan tempat pembuatan obat obatan jenis pil Tryhexfenidil dengan diamankan 5 (lima) orang tersangka berikut barang bukti 700.000 butir pil.
Pada Hari Sabtu, (12/06), bertempat di Perum Bumi Resik Indah Blok A11 No 4 dan 5 Kel. Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, telah diamankan barang bukti pembuatan obat keras, seperti, seperangkat mesin pembuatan obat obatan, bahan baku pembuatan obat obatan dan obat keras terntu jenis tryhexfenidil sebanyak kurang lebih 700.000 butir dalam bungkus plastik didalam sebuah dus
Lima orang pun turut di amankan petugas, peran dari lima orang tersebut ialah Yatman (pemilik pabrik), Adit (pekerja) , Agus (pekerja), Narto (pekerja), Ato (pekerja). (STK)