
https://tasikmalayakota.bnn.go.id, Tasikmalaya – Mengawali tahun 2022 BNN Kota Tasikmalaya menghadiri undangan dari Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya, untuk melaksanakan deteksi dini P4GN melalui pemeriksaan 47 anggota Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Kajari Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus, SH., MH menuturkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan amanah Inpres No 2 Tahun 2020 mengenai deteksi dini melalui tes urin.
“Iya sesuai dengan amanah Inpres (No2 Tahun 2020) kita wajib untuk melakukan deteksi dini melalui pemeriksaan urin terhadap seluruh pegawai kajari Kabupaten Tasikmalaya” tutur Ramadiyagus.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya H. Tuteng Budiman, M.Si menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilaksanakan oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya secara konsisten di setiap tahunnya” kata Tuteng.
Lebih lanjut Tuteng menyampaikan harapannya, agar seluruh OPD yang ada di Tasik dapat ikut mengimplementasikan amanah yang tertuang pada Inpres No2 Tahun 2020 tentang P4GN.
Saat diwawancara di tempat terpisah oleh penulis Ridwan Jumiarsa selaku pemeriksa urin Pegawai Kejari Kabupaten Tasikmalaya memberitahu pihak Kajari dan BNN bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut memiliki hasil yang baik.
“Alhamdulillah hasilna Sae tur nyugemakeun, dari 47 pegawai yang di tes semua hasilnya negatif dan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkiba” kata Ridwan. (Satria)