
https://tasikmalayakota.bnn.go.id/, Tasikmalaya – Selasa (20/10) BNN Kota Tasikmalaya membongkar Sindikat pengedar narkoba jenis ganja dengan cara dibudidaya di sebuah rumah Milik M (51) di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten. Empat orang diamankan terkait pengungkapan tersebut.Tuteng Budiman selaku Kepala BNN Kota Tasikmalaya menjelaskan dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan puluhan pohon ganja yang ditanam dalam polybag.
“Butuh waktu yang cukup panjang, sekitar 2 bulanan bagi kami untuk membongkar sindikat budidaya ganja yang berada di wilayah Kabupaten Tasik ini. Dan Alhamdulillah izin Allah SWT yang ditopang oleh kerja keras kami, tidak lupa peran serta dari masyarakat juga akhirnya kita dapat mengungkap kasus ini,” kata Tuteng.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Pemberantasan BNN Kota Tasikmalaya Deni Syarif Sarjani terkait pengungkapan budidaya ganja yang ada ditasikmalaya.
“Iya butuh waktu yang panjang sampai menuju hari ini (pengungkapan) saya himbau kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Tasikmalay untuk menjauhi hal yang berkaitan dengan narkoba, baik mengkonsumsi, apalagi mengedarkan, menjual atau membudidayakannya” Ujar Deni.
Lebih lanjut Deni juga menjelaskan hukuman yang akan di terima oleh pelaku kejahatan narkoba hukumannya sangat berat. “Hukuman bagi para penjahat narkoba bervariasi, tetapi yang namanya hukuman tidak ada yang enak apalagi ancamannya sampai hukuman mati” Tegas Deni.
Sebelum meninggalkan TKP Tuteng menghimbau kepada masyarakat dan rekan media, supaya tetap istiqomah dalam menjauhi narkoba. “Mumpung ada rekan media, sekalian saja saya sampaikan jauhi narkoba, jangan coba-coba dengan barang haram tersebut, karena selain dapat merusak fisik dan psikis, narkoba juga bisa merusak dunia kalian” Tutup Tuteng.
Penulis : Satria
Editor : Satria
Dokumentasi: Seksi Pemberantasan