Skip to main content
Siaran Pers

Pengungkapan Peredaran Gelap Narkoba 1Kg Ganja

Dibaca: 9 Oleh 07 Jul 2020Desember 23rd, 2020Tidak ada komentar
Pengungkapan Peredaran Gelap Narkoba 1Kg Ganja
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

https://tasikmalayakota.bnn.go.id/, Selasa (06/07) BNN Kota Tasikmalaya melakukan press releaae, pengungkapkan perederan gelap Narkotika di wilayah Tasikmalaya, turut di amankan 2 orang tersangka dengan inisial sdr E dan J.

Dari kedua tersangka tersebut BNN Kota Tasikmalaya mengamankan barang bukti Narkotika berjenis Ganja seberat 1,2 Kg Ganja, Shabu seberat 2,5 Gram, Uang senilai Rp. 70.000,- san kartu ATM 3 buah.

Pasal yang dikenakan oleh BNN Kota Tasikmalaya ialah pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur Hidup.
BNN Kota Tasikmalaya juga hingga kini masih melakukan pengembangan untuk pengungkapan jaringan keatasnya.

Semoga ini semua menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas bahwa narkoba sangat merugikan baik dalam segi sosial maupun ekonomi.
——-

Pengungkapan Peredaran Gelap Narkoba 1Kg Ganja

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel