
https://tasikmalayakota.bnn.go.id/, Selasa (06/07) BNN Kota Tasikmalaya melakukan press releaae, pengungkapkan perederan gelap Narkotika di wilayah Tasikmalaya, turut di amankan 2 orang tersangka dengan inisial sdr E dan J.
Dari kedua tersangka tersebut BNN Kota Tasikmalaya mengamankan barang bukti Narkotika berjenis Ganja seberat 1,2 Kg Ganja, Shabu seberat 2,5 Gram, Uang senilai Rp. 70.000,- san kartu ATM 3 buah.
Pasal yang dikenakan oleh BNN Kota Tasikmalaya ialah pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur Hidup.
BNN Kota Tasikmalaya juga hingga kini masih melakukan pengembangan untuk pengungkapan jaringan keatasnya.
Semoga ini semua menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas bahwa narkoba sangat merugikan baik dalam segi sosial maupun ekonomi.
——-