Skip to main content
Berita Kegiatan

Perda P4GN Guna Menekan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Tasikmalaya

Dibaca: 17 Oleh 17 Des 2020Desember 23rd, 2020Tidak ada komentar
Perda P4GN Guna Menekan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Tasikmalaya
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

https://tasikmalayakota.bnn.go.id/–  Tasikmalaya, Kamis (17/12) Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi P4GN yang di selenggarakan oleh Kesbangpol Kota Tasikmalaya yang bertema ” Implementasi Perda No 6 Tahun 2020 tentang P4GN di Kelurahan Kahuripan kota Tasikmalaya.

Selain melaksanakan sosialisasi mengenai bahaya narkoba Tuteng Budiman Selaku narasumber juga memperkenalkan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan narkoba (P4GN) sudah memilki perda, yaitu Perda No 6 Tahun 2020.

“Alhamdulillah kegiatan kita kali ini dan seterusnya sudah memiliki payung hukum di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA)” kata Tuteng.

Lebih jauh Tuteng juga berharap tidak hanya di wilayah Kelurahan Kahuripan saja perda ini dapat disosialisasikan serta di implementasikan. “Semoga kita semua terutama warga Kota Tasikmalaya dapat mensosialisasikan serta menjalakan apa yang tertuang pada Perda No 6 Tahun 2020 mengenai P4GN, dengan harapan jika seluruh masyarakat sudah mengetahui mengenai bahaya dari narkoba dan P4GN, insyaallah menjadikan Kota tasikmalaya Menjadi Kota yang lebih bersinar lagi bukan sekedar khayalan”.

Sampai saat ini pada (17/12) Tuteng juga menyampaikan apresiasi terhadap Kelurahan Kahuripan, karena Kahuripan merupakan salah satu Kelurahan yang paling aktif dalam menjalakan progran P4GN secara konsisten.

Sebelum meninggalkan Kelurahan Kahuripan Tuteng menyampaikan kinerja dari BNN Kota Tasikmalaya.”Selama Covid-19 di Tahun 2020 ini terasa sangat berat bagi semua, begitupun mengenai pelanggaran narkotika di wilayah Tasikmalaya, karena selama ini penyalahguna narkoba malah semakin banyak. Pada Seksi Pemberantasan dari target 1 Laporan Kasus Narkotika (LKN) kita sudah melaksanakan pengungkapan terhadap 6 LKN, kemudian pada seksi rehabilitasi dari target yang direhab sebanyak 15 orang, kita (BNN) sudah merehab sebanyak 33 orang, ini merupakan angka yang besar, kita senang karena bisa melampaui target yang diberikan, akan tetapi kita juga sedikit sedih, karena Kota Santri masih di hantui oleh gelapnya kejahatan narkotika yang harus di perhatikan bukan hanya oleh BNN tetapi juga oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat. ” Ucap Tuteng.

Penulis: Atep

Editor: Satria

Dokumentasi : Seksi P2M

Perda P4GN Guna Menekan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Tasikmalaya

 

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel