Skip to main content
Artikel

Rehabilitasi Narkoba

Dibaca: 161 Oleh 19 Feb 2020Desember 23rd, 2020Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada saat ini indonesia sudah mengumumkan bahwa akan selalu berperang menghadapi kejahatan narkotika baik peredarannya maupun penyalahgunaannya, tren narkotika di Indonesia mengalami peninggkatkan dan hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:

  • Populasi penduduk yang meningkat
  • Ekonomi yang semakin buruk
  • Kebebasan akan pergaulan, terutama yang dihadapi oleh para kaula muda di Indonesia

Dari maraknya kasus narkotika di indonesia ini pemerintah berupaya semaksimal mungkin agar tidak bertambah lagi penyalahguna, terutama di kalangan remaja, karena remaja merupakan calon pempimpin dimasa yang akan datang.

Hal yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan jumlah penyalahguna narkoba ialah terus melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi dan edukasi yang mendalam kepada masyarakat, jika sudah berhadapan dengan penyalahguna narkotika maka para lembaga di Negeri ini sebisa mungkin untuk merehabilitasi mereka, terutama rehabilitasi yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan, hal ini dilakukan karena para penyalahguna itu hanya korban dari gelapnya kejahatan narkotika.

Rehabilitasi adalah sebuah kegiatan ataupun proses untuk membantu para penderita yang mempunyai penyakit serius atau cacat yang memerlukan pengobatan medis untuk mencapai kemampuan fisik psikologis, dan sosial yang maksimal. Sumber lain menjelaskan bahwa Rehabilitasi adalah suatu program yang dijalankan yang berguna untuk membantu memulihkan orang yang memiliki penyakit kronis baik dari fisik ataupun psikologisnya. Gangguan fisik dan psikiatrik tidak hanya memerlukan tindakan medis khusus, tetapi juga membutuhkan sikap simpatik. Disini dokter harus melakukan pendekatan yang akan membantu penderita ataupun pasien untuk mengatasi gangguan fisik atau psikiatriknya dan menyadari potensi maksimal mereka baik secara fisik, psikiatrik, dan sosial di dunia luar yang nyata. Jenis pendakatan ini semakin dikenal dan membuat rehabilitasi menjadi bidang khusus yang terpisah di banyak rumah sakit. Waktu yang akan dijalankan untuk rehabilitasi juga menentukan perbedaan perawatan antar pasien ataupun penderita, dan pengobatan rawat jalan adalah program yang sangat bermanfaat bagi para pasien di tahap awal, khususnya bagi pasien yang kecanduan atau addiction. Penderita atapun pasien yang masuk pusat rehabilitasi biasanya menderita rendah diri atau kurangnya pandangan positif terhadap kehidupan, dan oleh sebab itu psikologi dalam terapi ini memainkan peranan yang besar dalam program rehabilitasi.

Rehabilitasi menurut Undang-Undang Ialah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Menurut Pasal 1 ayat 22 KUHAP yang menjelaskan bahwa rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kedudukan, harkat dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, peradilan karena ditangkap, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini sendiri.

Sedangkaan Departemen Sosial menjelaksan jika Rehabilitas merupakan suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan para penderita cacat sanggup melakukan fungsi-fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Hal senada juga di ungkapkan oelh Menurut Subagyo (2006:105) Rehabilitas merupakan pemulihan kesehatan jiwa & raga yang ditunjukan kepada para pecandu narkoba yang telah menjalani program kuratif. Adapun tujuannya yakni supaya pecandu tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit seperti kerusakan fisik (syaraf, otak, paru-paru, ginjal, hati dan lain-lain), rusaknya mental, perubahan karakter dari positif kearah yang negatif, anti social, penyakit-penyakit ikutan seperti HIV/AIDS, Hepatitis, sifilis, dan yang lainnya yang karenakan bekas pemakaian narkoba.

Penanganan Awal Ketergantungan Narkoba

Kunci rehabilitasi narkoba adalah melakukannya secepat mungkin. Untuk itu diperlukan psikiater atau ahli adiksi yang dapat menangani masalah ketergantungan narkoba.

Sebagaimana pecandu lain, pecandu narkoba seringkali menyangkal kondisinya dan sulit diminta untuk melakukan rehabilitasi. Biasanya dibutuhkan intervensi dari keluarga atau teman untuk memotivasi dan mendorong pengguna narkoba untuk mau menjalani rehabilitasi.

Pengobatan medis

Penanganan dengan obat-obatan akan dilakukan dalam pengawasan dokter, tergantung dari jenis narkoba yang digunakan. Pengguna narkoba jenis heroin atau morfin, akan diberikan terapi obat seperti methadone. Obat ini akan membantu mengurangi keinginan memakai narkoba.

Obat jenis lain yang dapat digunakan untuk membantu rehabilitasi narkoba, adalah naltrexone. Namun, obat ini memiliki beberapa efek samping dan hanya diberikan pada pasien rawat jalan, setelah ia menerima pengobatan detoksifikasi. Naltrexone akan menghalangi efek narkoba berupa perasaan senang, bahagia, sehat, dan meredanya rasa sakit, serta mengurangi keinginan untuk mengonsumsi narkoba.

Konseling

Konseling merupakan bagian penting dalam mengobati penyalahgunaan narkoba. Konseling yang dilakukan oleh konselor terhadap pengguna narkoba dalam rehabilitasi akan membantu si pengguna mengenali masalah atau perilaku yang memicu ketergantungan tersebut. Konseling biasanya dilakukan secara individu. Meski demikian, tak tertutup kemungkinan untuk melakukan konseling secara berkelompok.

Konseling bertujuan untuk membantu program pemulihan, seperti memulai kembali perilaku hidup sehat ataupun strategi menghadapi situasi yang berisiko penggunaan narkoba kembali terulang. Konselor bertanggung jawab untuk memahami bagaimana kecanduan narkoba pada seseorang secara keseluruhan, sekaligus memahami lingkungan sosial yang ada di sekitarnya untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan narkoba.

Penanganan untuk mengatasi dampak ketergantungan narkoba perlu melibatkan berbagai aspek lainnya, seperti aspek sosial dan dukungan moral dari orang terdekat dan lingkungan sekitar. Tak jarang pecandu narkoba dapat kembali beraktivitas normal dan menjalani hidup dengan lebih baik setelah menjalani penanganan medis, ditambah dukungan moral dan sosial yang baik.

Bantuan Rehabilitasi

Bantuan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia merujuk pada Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang diterbitkan pada tahun 2014. Bantuan rehabilitasi juga merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011.

Kedua peraturan ini memastikan para pengguna narkoba mendapatkan layanan rehabilitasi yang diperlukan dan tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal.

Mereka dapat melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) resmi yang tersebar di seluruh Indonesia, yang terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas, serta Lembaga Rehabilitasi Medis, baik milik pemerintah atau swasta. Sejak diresmikan pada tahun 2011, kini jumlah IPWL di seluruh Indonesia sudah mencapai 274 institusi.

Seluruh IPWL yang tersedia memiliki kemampuan melakukan rehabilitasi medis, termasuk terapi untuk menangani gejala, program detoksifikasi, terapi penyakit komplikasi, maupun  konseling. Sedangkan IPWL berbasis rumah sakit, juga dapat memberikan rehabilitasi medis yang memerlukan rawat inap.

Tahapan Rehabilitasi Medis

Ada tiga tahap rehabilitasi narkoba yang harus dijalani, yaitu:

  • Tahap pertama, tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), yaitu proses di mana pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba di bawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus zat (sakau). Pada tahap ini pecandu narkoba perlu mendapat pemantauan di rumah sakit oleh dokter.
  • Tahap kedua, tahap rehabilitasi non medis, yaitu dengan berbagai program di tempat rehabilitasi, misalnya program therapeutic communities (TC), pendekatan keagamaan, atau dukungan moral dan sosial.
  • Tahap ketiga, tahap bina lanjut, yang akan memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat. Pecandu yang sudah berhasil melewati tahap ini dapat kembali ke masyarakat, baik untuk bersekolah atau kembali bekerja.

Permohonan rehabilitasi narkoba dapat dilakukan melalui situs daring milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ada beberapa syarat  yang perlu dipenuhi sebelum seseorang dapat menjalani program rehabilitasi narkoba tersebut, antara lain kelengkapan surat permohonan rehabilitasi, hasil tes urine, hasil pemeriksaan medis secara keseluruhan, kesediaan orang tua atau wali yang dapat mewakili, dan persyaratan administratif lainnya.

Indonesia juga telah memiliki beberapa rumah sakit khusus penanggulangan narkoba, di antaranya Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) yang berada di kawasan Jakarta Timur. Rumah sakit yang didirikan tahun 1972 itu memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, yang secara khusus memberikan layanan kesehatan di bidang penyalahgunaan narkoba.

Yang  perlu dipahami, proses  melepaskan diri dari narkoba untuk penggunanya tidaklah mudah. Selain menjalani rehabilitasi narkoba, mereka juga membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat agar dapat kembali menjalani hidup sehat dan produktif. Jika Anda atau orang yang Anda kenal sedang berjuang untuk melawan ketergantungan narkoba, jangan ragu untuk berkonsultasi ke psikiater.

Referensi:

https://www.alodokter.com/tahapan-rehabilitasi-narkoba

https://materibelajar.co.id/pengertian-rehabilitasi-menurut-para-ahli/

https://id.wikipedia.org/wiki/Rehabilitasi_medis

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel