tasikmalayakota.bnn.go.id, Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Wali kota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.
Di tahun 2009, Pemerintah dan DPR RI mengesahkan dan mengundangkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 ini, status kelembagaan BNN berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan struktur vertikal ke propinsi dan kabupaten/kota. Di provinsi dibentuk BNN Propinsi dan di kabupaten/kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. Selain itu, berdasarkan undang-undang yang baru, penguatan kelembagaan BNN menjadi sangat fundamental jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya, yaitu pemberian kewenangan kepada BNN Kota/Kabupaten untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. UU No. 35 Tahun 2009 ini meliputi pula pengaturan mengenai seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tersebut, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta upaya rehabilitasi medis dan sosial.
Sebelum adanya BNN Kota Tasikmalaya, di tahun 2014, pemerintah Kota Tasikmalaya telah membentuk suatu lembaga yang bernama Badan Narkotika Kota (BNK) Tasikmalaya. Dibentuknya BNK Tasikmalaya ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007. Pertamakalinya lembaga ini dibentuk, dipimpin oleh Wakil Walikota Tasikmalaya, Ir. H. Dede Sudrajat, MP., selaku Ketua Badan Narkotika Kota Tasikmalaya.
Meskipun di Kota Tasikmalaya sudah ada BNK, akan tetapi penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang belum mampu ditekan secara signifikan. Dalam catatan di kepolisian Polres Tasikmalaya Kota, data pengungkapan kasus Narkoba di Kota Tasikmalaya, setiap tahunnya cukup memprihatinkan. Bahkan, Kota Tasikmalaya sempat tercatat menduduki ranking ke-2 di Jawa Barat. Di tahun 2010 terdapat 74 kasus dengan 107 tersangka, tahun 2011 sebanyak 59 kasus dengan 89 tersangka, tahun 2012 sebanyak 62 kasus dengan 83 tersangka, tahun 2013 sebanyak 55 kasus dengan 74 tersangka dan tahun 2014 sebanyak 56 kasus dengan 68 tersangka. Menilik fenomena ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya berkeinginan agar peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dapat di tekan semaksimal mungkin, bahkan jika dimungkinkan tidak ada sama sekali, sehingga Kota Tasikmalaya menjadi kota yang steril dari Narkoba. Oleh karenanya, kehadiran BNN Kota Tasikmalaya sangatlah diharapkan, mengingat korban-korban dari Penyalahgunaan Narkotika adalah kelompok generasi muda yang merupakan penerus bangsa dan pemimpin bangsa dimasa yang akan datang.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, pada tahun 2015, Pemerintah Kota Tasikmalaya dan stakeholder yang konsisten terhadap penganganan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang, menyusun sebuah Naskah Akademik Pembentukan BNN Kota Tasikmalaya serta kesediaan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk memfasilitasi pembentukannya. Naskah akademik ini sebagai bentuk usulan Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada pemerintah pusat, agar segera di bentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, sehingga penanganan penyalahgunaan narkotika di Kota Tasikmalaya dapat berjalan lebih efektif.
Upaya Pemerintah Kota Tasikmalaya ini direspon positif oleh pemerintah pusat, hingga membuah hasil. Perjuangan dan kegigihan Pemerintah Kota Tasikmalaya tersebut membuahkan hasil. Pada tanggal 25 Juli 2016, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia, menyetujui dibentuknya Badan Narkotika Nasional di Kota Tasikmalaya, beserta 15 (lima belas) Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia. Persetujuan pembentukan BNN Kabupaten/Kota ini dituangkan dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor : B/2629/M.PANRB/7/2016, perihal Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Tahun 2016, yang ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2016.
Menindaklanjuti surat Menpan RB Republik Indonesia tersebut, BNN Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, yang ditandatangani oleh Budi Waseso selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada tanggal 04 Agustus 2016. Dengan demikian secara deyure, sejak saat itu Kota Tasikmalaya telah memiliki lembaga yang bernama BNN Kota Tasikmalaya, sebagai lembaga vertikal yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang P4GN sebagaimana tugas dan kewenangan BNN Republik Indonesia.
Merupakan sebuah langkah yang tepat tatkala Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Pusat, mengalihkan kelembagaan Badan Narkotika Kota (BNK), untuk menjadi instansi vertikal di bawah BNN, sesuai dengan Peraturan Pesiden nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Dengan menjadi instansi vertikal di bawah BNN dan BNNP, BNN Kota Tasikmalaya akan memiliki personil yang kompeten, terspesialisasi dalam penanganan narkoba, apalagi bila didukung oleh sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai.
Meskipun secara deyure di Kota Tasikmalaya telah memiliki BNNK, akan tetapi secara defacto lembaga ini eksistensinya masih belum ada. Setelah Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki kesiapan untuk pengisian personil BNN Kota Tasikmalaya, maka pada tanggal 21 September 2016, BNN RI melalui BNN Provinsi Jawa Barat menetapkan 7 (tujuh) orang Pegawai Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk diperbantukan (DPK) di BNN Kota Tasikmalaya. Dari 7 (tujuh) orang tersebut, 4 (empat) orang diantaranya menduduki Jabatan Struktural BNN Kota Tasikmalaya.
Pelantikan Pejabat Struktural BNN Kota Tasikmalaya dilakukan bersamaan dengan Pelantikan Pejabat Struktural BNN Kabupaten Bandung Barat di Bandung, oleh Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol. Drs. Iskandar Ibrahim, MM, MH. Dengan demikian, tanggal 21 September 2016 merupakan tanggal lahirnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, dibawah kepemimpinan H. Tuteng Budiman, M.Si., selaku Kepala BNN Kota Tasikmalaya. Adapun ketujuh orang pegawai Pemerintah Kota Tasikmalaya yang ditempatkan/diperbantukan (DPK) di BNN Kota Tasikmalaya yaitu :
- Tuteng Budiman, M.Si., selaku Kepala;
- Dian Budiawan, S.Sos., M.Si., selaku Kasubbag Umum;
- Giman, S.Sos., selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M);
- Deni Haryanto, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Seksi Rehabilitasi;
- Erik Rikwanto, A.Md., selaku Bendahara;
- Kusno Prayitno, AMK, SKM; selaku staf/pelaksana; dan
- Agus Herlan, selaku staf/pelaksana.

Sejarah
Pada saat pelantikan, jabatan Kepala Seksi Pemberantasan beserta anggotanya masih belum terisi, karena dari pihak kepolisian belum memberikan anggotanya untuk mengisi jabatan tersebut. Adapun struktur organisasi BNN Kota Tasikmalaya tersebut, sebagai berikut :

Sejarah
Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap, dengan lahirnya BNN Kota Tasikmalaya ini, program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Tasikmalaya dapat diimplementasikan dengan baik, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut, dibutuhkan organisasi pelaksana yang memiliki kewenangan yang luas, personil yang kompeten dan sarana prasarana yang memadai.
Di awal keberadaannya, dikarenakan belum adanya alokasi anggaran dan gedung yang tersedia untuk dijadikan sebagai kantor, maka BNN Kota Tasikmalaya untuk sementara berkantor di Komplek Perkantoran Kota Tasikmalaya, Jl. Ir. H. Juanda, dengan menempati lantai 2 gedung Dinas Sosial Kota Tasikmalaya. Di pertengahan tahun 2017, Pemerintah Kota Tasikmalaya meminjamkan gedung eks Puskesmas Tawang, untuk dijadikan kantor BNN Kota Tasikmalaya, maka sejak saat itu, BNN Kota Tasikmalaya. Maka sejak saat itu, BNN Kota Tasikmalaya berkantor dan beralamat di Jl. Alun-alun.
Selain perubahan alamat, jumlah personil pun mengalami penambahan yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, seiring dengan adanya alokasi anggaran dari BNN RI dan anggaran hibah dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. Pun demikian dengan pengisian struktur organisasi BNN Kota Tasikmalaya menjadi lengkap dengan diisinya Seksi Pemberantasan, oleh Kompol Drs. Sugeng Edi Haryanto, SH., BKO dari Polda Jabar, terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2017. Dengan terpenuhinya struktur organisasi dan jumlah personil tersebut, maka BNN Kota Tasikmalaya menjadi lebih optimal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, baik dari segi pencegahan yang dilakukan oleh seksi P2M, penindakan oleh seksi Pemberantasan, dan rehabilitasi oleh Seksi Rehabilitasi.
Terhitung tanggal 20 Juli 2018, jabatan Kepala Seksi Pemberantasan mengalami kekosongan, dikarenakan Kompol Drs. Sugeng Edi Haryanto, SH., kembali ke Polda Jabar. Kekosongan Kepala Seksi Pemberantasan ini berdampak pada agak terhambatnya kinerja pemberantasan BNN Kota Tasikmalaya, karena kurangnya personil yang berwenang terhadap kegiatan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kekosongan ini berlangsung cukup lama, karena baru pada 13 Mei 2019, Kompol Deni Sarif Sarjani, SE., MM., BKO dari Polda Jabar, dilantik menjadi Kepala Seksi Pemberantasan di BNN Kota Tasikmalaya oleh BNN RI melalui BNN Provinsi Jawa Barat, menggantikan Kompol Drs. Sugeng Edi Haryanto, SH.
Menjelang akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020, pejabat struktural BNN Kota Tasikmalaya mengalami perubahan yang signifikan, karena ada yang kembali ke Pemerintah Kota Tasikmalaya, dan adanya rotasi pejabat struktural dan promosi pegawai. Terhitung tanggal 01 Agustus 2019, Kepala Seksi P2M, H. Giman, S.Sos., kembali ke Pemerintah Kota Tasikmalaya, sehingga jabatan ini mengalami kekosongan. Karena kekosongan jabatan ini, tak berlangsung lama terjadi rotasi dan promosi di BNN Kota Tasikmalaya. Terhitung tanggal 01 November 2019, Kepala Seksi Rehabilitasi, Deni Haryanto, S.Sos., M.Si., dirotasi menjadi Kepala Seksi P2M, dan Asep Saepulloh, S.Kep., Ners., dipromosikan menjadi Kepala Seksi Rehabilitasi.
Kemudian terhitung tanggal 2 Januari 2020, Kasubbag Umum, Dian Budiawan, S.Sos., M.Si., kembali ke Pemerintah Kota Tasikmalaya. Disusul selanjutnya oleh Kepala Seksi P2M, Deni Haryanto, S.Sos., M.Si., pada 09 April 2020, sehingga jabatan Kepala Seksi P2M menjadi kosong. Karena adanya kekosongan jabatan Kasubag Umum, maka jabatan ini diampu langsung oleh Kepala BNN Kota Tasikmalaya, H. Tuteng Budiman, M.Si. Sementara itu, untuk Kepala Seksi Pencegahan dan Dayamas, Kepala BNN Kota Tasikmlaya menunjuk Ridwan Jumiarsa Soewardy, A.M.Kep., menjadi Plt. Kepala Seksi Pencegahan dan Dayamas.
Kekosongan jabatan Kasubag Umum tidak berlangsung lama, karena pada tanggal 1 Februari 2020, Adi Rustawa, S.Sos., yang sebelumnya merupakan Kepala Seksi Pencegahan dan Dayamas BNN Kabupaten Garut, dilantik oleh BNN Provinsi Jawa Barat menjadi Kasubag Umum BNN Kota Tasikmalaya. Dengan terisinya kembali jabatan Kasubag Umum, maka hanya Kasi Pencegahan dan Dayamas saja yang belum terisi.
Di bulan Oktober 2021, di BNN Kota Tasikmalaya kembali terjadi kekosongan jabatan, karena Kepala Seksi Pemberantasan, Kompol Deni Sarif Sarjani, SE., MM., mengajukan pensiun dini. Selain kekosongan jabatan, di bulan September tersebut, terjadi perubahan struktur organisasi di lingkup kerja BNN. Perubahan struktur organisasi ini sebagai implementasi dari Peraturan BNN RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
Berdasarkan peraturan ini, terdapat perubahan yang signifikan, karena di lingkup kerja BNN Kabupaten/Kota, tidak ada lagi pejabat struktural selain dari Kepala BNN Kabupaten/Kota dan Kasubag Umum. Jabatan Kepala Seksi Rehabilitasi, Kepala Seksi Pemberantasan, dan Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, berubah menjadi pejabat fungsional dan selaku sub koordinator. Sementara itu, kepala BNN Kota Tasikmalaya H. Tuteng Budiman., M.Si., akan purna tugas terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2022. Adapun struktur organisasi BNN Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Peraturan BNN RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, sebagai berikut :

Sejarah