
https://tasikmalayakota.bnn.go.id, Tasikmalaya – Menindaklanjuti program kerja P2M T.A 2022, BNN Kota Tasikmalaya memulai dengan melaksanakan Bimbingan Teknis Penggiat P4GN di Dunia Usaha/Lingkungan Swasta yang berlangsung selama 2 hari 08-09 Februari 2022.
Sebanyak 30 Perusahaan yang terdiri dari perusahaan baik yang bergetak dibidang otomotif, hiburan, perhitelan dan manufaktur menghadiri kegiatan tersebut dengan antusias.
Pada awal paparan Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, M.Si menjelaskan pentingnya peranserta pihak swasta dalam mewujudkan Tasikmalaya menjadi wilayah yang Bersinar (Bereih dari Narkoba).
“Kita (BNN) tidak bisa menjadikan Tasikmalaya Wilayah yang Bersinar sendirian tentunya perlu bantuan peran dari semua pihak terutama perusahaan, banyak hal yang bisa dilakukan peruhaan dalam rangka ikut berperan mendukung program P4GN, seperti melakukan penyuluhan dan deteksi dini yang dimulai dari internal peruhmsahaan” kata Tuteng.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubbag Umum BNN Kota Tasikmalaya Adi Ruatawa, S.Sos. Adi menambahkan jika pihak perusahaan membutuhkan BNN tinggal bersurat, apapun kepentingannya yang berkaitan dengan P4GN.
“Bapak dan Ibu jika ada yg memerlukan BNN dalam hal P4GN bisa bersurat baik itu jika ingin melakukan sosialisasi bahaya ataupun melakukan deteksi dini melalui tes urin bisa menghubungi BNN Kota Tasikmalaya, dan tidak akan dipungut biaya sepeserpun, jika pemeriksaan urin harus menyesuaikan dengan jumlah alat yang ada di kita, kecuali alat di adakan oleh pihak perusahaan” tambah Adi.
Pada hari kedua kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat P4GN di Dunia Usaha/Lingkungan Swasta, Analis Intelijen Produk Pratama Seksi Pemberantasan, Novian Nurmanto, S.H., M.H menjelaskan tentang aspek hukum dari UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Novian menjelaskan bahwa peran serta masyarakat sudah di atur oleh pasal 104 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lebih lanjut Novian juga menerangkan bagaimana cara masyarakat dalam berperan serta. “Cara masyatakat untuk ikut berpartisipasi dalam aspek hukum seperti melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba baik dilingkungan sekitarnya, maupun dilingkungan tempat kerja” kata Novian.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubid Idiologi Kebangsaan Politik dan Agama, H. Giman., S.Sos.
Giman mrnyampaikan peran serta masyararakat juga sudah ada dan diatur oleh Perda Kota Tasikmalaya Nomor 06 Tahun 2020 tentang P4GN.
Diwawancarai di tempat terpisah Ridwan Jumiarsa Selaku Sub Koordinator P2M BNN Kota Tasikmalaya mengungkapkan harapan dari kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat P4GN di Dunia Usaha/Lingkungan Swasta.
“Alhamdulillah srlama dua hari kegiatan, para peserta mengikuti kegiatan drngan sangat antusias, harapannya perusahaan yang kita undang dapat menjalankan program P4GN dan juga menjadikan perusahaannya menjadi perusahaan yang Bersih Dari Narkoba” Kata Ridwan. (STK)0