Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Utama

Kelurahan di Kecamatan Cibeureum dan Mangkubumi Siap Menjadi Kelurahan Bersinar

Dibaca: 44 Oleh 19 Feb 2022Tidak ada komentar
Kelurahan di Kecamatan Cibeureum dan Mangkubumi Siap Menjadi Kelurahan Bersinar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

https://tasikmalayakota.bnn.go.id, Tasikmalaya – Kamis (17/02) BNN Kota Tasikmalaya telah melaksankan kegiatan Rapat Kerja Program Pemberdayaan Mayarakat Anti Narkoba kepada Kelurahan di dua Kecamatan (Cibeureum dan Mangkubumi).

Kepala Sub Bagian Umum, Adi Rustawa, S.Sos dan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Tasikmalaya, drs. Maman Rohman Setiadi, M.Si bertindak menjadi narasumber pada kegiatan kali ini.

Adi menjelaskan pada paparannya jika peran dari unsur pemerintahan terutama kelurahan sangat penting karena kelurahan adalah tempat pemerintahan terdekat yang berada di sekitar masyarakat.

Lebih lanjut Adi juga menerangkan bila ada Kelurahan memerlukan bantuan BNN guna menjalakan program P4GN bisa bersurat.

“Nah buat para Lurah jika ingin mengadakan sosialisasi bahaya narkoba di daerahnya atau kegiatan apapun itu yang berkaitan dengan narkoba bisa menghubungi kami dan insyaallah akan kami respon secepatnya” lanjut Adi.

Hal senada juga di sampaikan oleh narasumber dari unsur pemerintah Kota Tasikmalaya. Drs Maman juga mengungkapkan jika saat ini P4GN sudah menjadi dan masuk pada Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tasikmalaya.

“Banyak hal yang dituangkan dalam Perda No 6 Tahun 2020 tentang P4GN ini, termasuk peran serta unsur pemerintahan dalam hal mendukung program P4GN, termasuk program Kelurahan Bersinar” tambah Maman.

Maman juga menbahkan contoh peran pemerintah (Pemkot Tasikmalaya) seperti memberi hibah untuk keberlangsungan program P4GN sesuai ketentuan perundang-undangan dan Perda Kota Tasikmalaya tentang P4GN.

Saat dihubungi di tempat terpisah Sub Koordinator P4GN Ridwan Jumiarsa menyampaikan tujuan dan harapan dilaksanakannya kegiatan kali ini.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan tentang dasar hukum P4GN, dampak penyalahgunaan Narkoba, Program Kelurahan Bersinar, adanya peran Pemerintah dalam melaksanakan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotiika) dan Prekursor Narkotika, adanya komitmen bersama untuk melaksanakan P4GN mewujudkan kelurahan Bersinar dan adanya rencana regulasi P4GN di tingkat kecamatan, Kelurahan sampai tingkat RT/RW” kata Ridwan. (STK)

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel