
https://tasikmalayakota.bnn.go.id/, Tasikmalaya – Selasa Tanggal (18/02) Bertempat di aula Hotel Crown Kota tasikmalaya BNN Kota Tasikmalaya Melaksanakan Rapat kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Tasikmalaya, kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan Perwakilan Dinas OPD se-Kota Tasikmalaya, dan Camat se-Kota Tasikmalaya, yang bertindak sebagai narasumber pada kegiatan kali ini ialah Kepala Tasikmalaya Tuteng Budiman., M.Si, Kasi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba, Deni Syarif Sarjani, SE., MM, Kasi P2M BNN Kota Tasikmalaya, Deni Haryanto, S.Sos. M.Si.
Tuteng selaku Kepala BNNK Tasikmalaya menyampaikan Kebijakan tentang pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta pelaksanaan Inpres No 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. untuk melaksanakan P4GN. pencegahan, antara lain: sosialisasi bahaya narkoba, melaksanakan tes urine di setiap lingkungan Instansi serta pembentukan satuan tugas narkoba di lingkungan Instansi masing masing.
“Maka dari itu Kami (BNNK Tasikmalaya) mengharapkan adanya kerjasama dengan semua pihak khususnya para dinas-dinas yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya dalam mewujudkan cita-cita kita menjadikan Kota Tasikmalaya ini Kota yang BERSINAR (Bersih Dari narkoba)” Kata Tuteng.
Hal senada juga di katakan oleh Kasi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba,Deni Sarif Sarjani, Desys mengharapkan agar dapat terciptanya keselarasan dalam melaksanakan kegiatan P4GN di lingkungan Instansi Pemerintah Kota Tasikmalaya sangat diperlukan sinergitas dari setiap stakeholder yang ada di Kota Tasikmalaya.
“Melanjutkan apa yang dikatakan Bapak Kepala, emang betul kita tidak bisa mewujudkan segala sesuatu yang berkenaan dengan narkotika sendirian, sangat diperlukannya dukungan dari berbagai macam pihak termasuk dengan para peserta yang hadir pada rapat kali ini, maka dari itu kita mengundang saudara-saudara pada kegiatan kali ini bertujuan untuk mempererat kerjasama yang sudah terjalin antara BNN dengan Pemda/Pemkot” Tambah Desys sapaan kasi Pemberantasan BNNK tasikmalaya.
Deni selaku Kasi P2M BNN Kota Tasikmalaya, menyampaikan perlu adanya aksi nyata dalam menjalankan Inpres No 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dari setiap stakeholders guna terwujudnya Kota Tasikmalaya bebas dari bahaya Narkoba, serta untuk pelaporan kegiatan RAN Inpres 06 tahun 2018 P4GN yang diantaranya sosialisasi P4GN.
“Semoga kita semua yang ada dini dapat mengimplementasikan keningin dari Presiden kita yang ada di dalam Inpres No 6 Tahun 208 serta dan juga dapat mewujudkan Kota Tasikmalaya ini menjadi Kota yang BERSINAR dan jauh dari ancaman bahaya narkotika” Tutup kang Deni. (Satria)